Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-06-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 659/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 Agustus 2017 — DJOENANDRA Bin MABRUR
472
  • Menyatakan terdakwa DJOENANDRA bin MABRUR , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kepada Terdakwa DJOENANDRA bin MABRUR selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan;3.
    DJOENANDRA Bin MABRUR
    Juni 2017 dan tanggal 19 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor : 659/Pid.Sus/2016/PN.JKT.PST, tanggal 14 Juni 2017tentang penetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikan buktisurat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yangpada pokoknya sebagai berikut:1)3)4)Menyatakan terdakwa DJOENANDRA
    bin MABRUR bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki, menyimpan, Menguasai atau mMenyediakan Narkotika Golongan bukantanaman tanpa ijin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan tunggal ;Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DJOENANDRA bin MABRUR denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000
    JONTER KELIN, Anggota POLRI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa keterangan saksi sebagaimana tersebut dalam BAP Kepolisian benar semuaTerhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa DJOENANDRA bin Mabrur di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam BAP Kepolisian benar semua;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 1(
    Menyatakan terdakwa DJOENANDRA bin MABRUR , telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI, MENGUASAINARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kepada Terdakwa DJOENANDRA bin MABRURselama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000, (Delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) bulan;3.
    Menyatakan terdakwa DJOENANDRA bin MABRUR , telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMILIKI,MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap kepada Terdakwa DJOENANDRA binMABRUR selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,(Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama1 (Satu) bulan;3.