Ditemukan 4 data
13 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Mat Hasyim/ Mat Hasim Bin Dai yang telah meninggal dunia pada 04 Oktober 2022 adalah:
- Eris Dewayani Binti Djoewaer Dharma, sebagai istri;
- Noviana Triastiati Binti Mat Hasyim/Mat Hasim, sebagai anak kandung;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima
6 — 1
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hadi Santoso bin Djoewaer (alm)) terhadap Penggugat (Erlia Astridiani binti Endang Agus Kurniawan );
4. Membebankan Penggugat untuk
9 — 1
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Hadi Santoso bin Djoewaer (alm)) terhadap Penggugat (Erlia Astridiani binti Endang Agus Kurniawan );
4. Membebankan Penggugat untuk
10 — 0
; berada di bawah Hadlanah Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hadi Santoso Binti Djoewaer) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Erlia Astridiani Binti Endang Agus Kurniawan) ) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)