Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1593/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 13 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
SRI RAHAYU, SH
Terdakwa:
PUTRIE FATMAWATI BINTI JOHAN DJOHAENDY
4316
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa Putrie Fatmawati Binti Johan Djohaendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putrie Fatmawati Binti Johan Djohaendy dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah<
    Penuntut Umum:
    SRI RAHAYU, SH
    Terdakwa:
    PUTRIE FATMAWATI BINTI JOHAN DJOHAENDY