Ditemukan 1 data
SRI RAHAYU, SH
Terdakwa:
PUTRIE FATMAWATI BINTI JOHAN DJOHAENDY
43 — 16
Mengadili :
- Menyatakan Terdakwa Putrie Fatmawati Binti Johan Djohaendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putrie Fatmawati Binti Johan Djohaendy dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah<
Penuntut Umum:
SRI RAHAYU, SH
Terdakwa:
PUTRIE FATMAWATI BINTI JOHAN DJOHAENDY