Ditemukan 1 data
13 — 7
Soejono Djojohadinoto), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 6. 000.000,- (enam juta rupiah)
- Menghukum Tergugat
Dalam Rekonvensi