Ditemukan 2 data
Dra.DWI KRISTIASTUTI.S
6 — 2
>
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-26012022-0160 yang semula tertulis dan terbaca bahwa di Bandung pada Tanggal dua puluh lima Desember tahun seribu sembilan ratus lima puluh delapan telah lahir Dwi Kristiastuti S, yang benar adalah pada Tanggal dua puluh lima Desember tahun seribu sembilan ratus lima puluh delapan telah lahir Dwi Kristiastuti Suwardiah anak dari Ayah Soewarso Djojowigoeno
dan Ibu Imas Rodiah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dispenduk setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan perubahan nama Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Dwi Kristiastuti S yang benar adalah Dwi Kristiastuti Suwardiah anak dari Soewarso Djojowigoeno dan Imas Rodiah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan turunan penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta
Dra.DWI KRISTIASTUTI.S
31 — 3
Pemohon;
- Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Tahun kelahiran Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-26012022-0160 yang semula tertulis dan terbaca bahwa di BANDUNG pada tanggal DUA PULUH LIMA DESEMBER tahun SERIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN telah lahir DWI KRISTIASTUTI SUWARDIAH, yang benar adalah pada tanggal DUA PULUH LIMA DESEMBER tahun SERIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TUJUH telah lahir DWI KRISTIASTUTI SUWARDIAH anak dari Ayah Soewarso Djojowigoeno