Register : 06-06-2024 — Putus : 13-08-2024 — Upload : 05-09-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 211/Pid.Sus/2024/PN Jmb Tanggal 13 Agustus 2024 —
Terdakwa:
RONALDO Bin DJONESIUS LUKAS LAMPAN
20 — 9
Menyatakan Terdakwa RONALDO Bin DJONESIUS LUKAS LAMPAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.
Terdakwa:
RONALDO Bin DJONESIUS LUKAS LAMPAN