Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PA MAJENE Nomor 40/Pdt.P/2016/PA.Mj
Tanggal 6 April 2016 — - PEMOHON 1 CS.
2935
  • ., yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Majene, bercap pos, bermeterai cukup,telah dicocokkan dengan aslinya, diberi kode P.6.Fotokopi tulisan/catatan MOTHER yang maksudnya MOTHERmemberikan kepada ALMARHUM beberapa bidang tanah, termasuksebidang tanah di Pakkola, bercap pos, bermeterai cukup, telahdicocokkan dengan aslinya, diberi kode P.7.Fotokopi Sertipikat Hak Milik atas tanah, atas nama Djubaerah, yangditerbitkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten
    tahun 2009 telah membuat surat catatanpembagian tanahtanah miliknya kepada semua anakanaknya sesuaibagiannya masingmasing, termasuk bagian untuk saksi demikian pulabagian untuk ALMARHUM berupa sebidang tanah di Pakkola, yangberada di samping rumah saksi.Bahwa pembagian tanah yang dilakukan MOTHER tersebut diterimadan disetujui oleh semua anakanak MOTHER, serta tidak ada pihakyang keberatan atas pembagian tanah tersebut.Bahwa bagian tanah untuk ALMARHUM tersebut, sertipikat tanahnyamasih atas nama Djubaerah
    Bahwa bagian tanah untuk ALMARHUM tersebut, sertipikat tanahnyamasih atas nama Djubaerah sehingga para Pemohon mengajukanpermohonan penetapan ahli waris untuk pengurusan balik namasertipikat tanah tersebut.Bahwa terhadap keterangan saksisaksi tersebut para Pemohonmembenarkan dan menerimanya.Bahwa para Pemohon dalam kesimpulannya menyatakan bahwa ia tidakakan mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon penetapan, yang pada akhirnyaMajelis Hakim memandang bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup danselanjutnya
    kedua orang saksi yang diajukan oleh paraPemohon tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan tidaksatupun alasan yang dapat menghalangi keduanya untuk menjadi saksi,sehingga kesaksian keduanya dapat dipertimbangkan lebih lanjut;.Menimbang, bahwa baik saksi kesatu maupun saksi kedua mengenaldan mengetahui para Pemohon, ALMARHUM, kematian ALMARHUM;Menimbang, bahwa kedua saksi mengetahui para Pemohonmengajukan penetapan ahli waris untuk pengurusan balik nama sertipikat tanahatas nama Djubaerah
    faktafakta hukum dalam perkara ini pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa ALMARHUM meninggal dunia pada hari Selasa, tanggal 02Desember 2008 karena sakit; Bahwa ayah dan ibu kandung ALMARHUM juga sudah meninggal dunia; Bahwa Pemohon adalah istri/janda ALMARHUM; Bahwa Pemohon Il sampai dengan Pemohon VI adalah anak kandungALMARHUM; Bahwa para Pemohon adalah ahli waris dari ALMARHUM; Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris untukpengurusan balik nama sertipikat tanah atas nama Djubaerah
Register : 23-07-2010 — Putus : 09-08-2010 — Upload : 04-07-2012
Putusan PA MAJENE Nomor 26/P/2010 PA.Mn
Tanggal 9 Agustus 2010 — Hj. Rosmiati, M binti Mahmud - Husni binti H. Hardi Noor - Jasmiah binti H. Hardi Noor - Salmah binti H. Hardi Noor - Mansurah binti H. Hardi Noor - Tajriana binti H. Hardi Noor
4612
  • Djubaerah (ibu kandung).Adalah ahli waris dari almarhum H. Hardi Noor bin M. Noor.
    Djubaerah (ibu kandung).Adalah ahli waris dari almarhum H. Hardi Noor bin M. Noor.
    Djubaerah, namun saat ini telahmeninggal dunia pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2010, sedangkan ayahkandung almarhum H. Hardi Noor bin M. Noor telah meninggal lebihdahulu yaitu pada tanggal 3 Mei 1985.Bahwa semasa hidupnya almarhum H. Hardi Noor bin M.
    Djubaerah, namun saat ini telahmeninggal dunia pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2010, sedangkan ayahkandung almarhum H. Hardi Noor bin M. Noor telah meninggal lebihdahulu yaitu pada tanggal 3 Mei 1985. Bahwa semasa hidupnya almarhum H. Hardi Noor bin M. Noor tidakpermmah diancam untuk dibunuh atau dianiaya dan juga tidak pernahdifitnah melakukan suatu tindak pidana oleh para pemohon.
    Djubaerah, namun saat ini telahmeninggal dunia pada tanggal 22 Juli 2010, sedangkan ayah kandungalmarhum H. Hardi Noor bin M. Noor telah meninggal lebih dahulu padatanggal 3 Mei 1985. Bahwa para pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris untukmengurus balik nama sertifikat rumah atas nama H. Hardi Noor bin M.
    Djubaerah (ibu kandung).Adalah ahli waris dari almarhum H. Hardi Noor bin M. Noor.e Membebankan para pemohon membayar biaya yang timbul dalamperkara ini sebesar Rp 141.000,00 (seratus empat puluh satu riburupiah).Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2010M. bertepatan dengan tanggal 28 Syakban 1431 H., oleh majelis hakim PengadilanAgama Majene, Drs. Muh. Hamka Musa, ketua majelis, Drs. M. Thayyib HP danMuh.
Register : 18-11-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 06-01-2014
Putusan PA MAJENE Nomor 85/Pdt.P/2013/PA.Mj
Tanggal 10 Desember 2013 — PEMOHON I, dkk.
5530
  • Djubaerah masingmasingbernama:Rusda N (pemohon I).Hj. Asdah N (pemohon ID).H. Hafid N, meninggal dunia pada tahun 2004.H. Hardi N, meninggal dunia pada tahun 2008.2S45. H. Rusly N, meninggal dunia pada tahun 2013 (pewaris).6. Hj. Asmah N (pemohon II).7. Nurbaeti N (pemohon IV).8. M. Natsir N (pemohon V).Bahwa semasa hidupnya almarhum H. Hafid N bin M. Noor C telah menikahdengan perempuan Hj. Asniati hingga H.
    Djubaerah, tertanggal 12Agustus 2013, yang diketahui oleh Lurah Labuang dan Camat Banggae Timur,bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen), telah dicocokkan denganaslinya ternyata cocok, dan diberi kode P.11;Fotokopi Silsilah Keturunan H. Hamid Taat dengan H.
    Djubaerah dan Silsilah Keturunan H.Hamid Taat dengan H. Juli, dapat dinyatakan terbukti bahwa para pemohonmempunyai hubungan kekerabatan dengan almarhum H. M. Rusly Noor danalmarhumah Hj. Asmiani sebagaimana yang tersebut dalam permohonan parapemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.13 sampai dengan P.18 yang berupafotokopifotokopi Buku Rekening Bank atas nama almarhum H. M. Rusli Noor,terbukti bahwa almarhum H. M. Rusli Noor dan almarhumah Hj.