Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN CIAMIS Nomor 57/Pdt.P/2024/PN Cms
Tanggal 2 Juli 2024 — Pemohon:
1.Eti Mulyati
2.Agus Waryaman
200
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan bahwa DJUHANDHI telah meninggal dunia pada hari Jumat Tanggal 3 Desember 1999 di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis karena sakit;
    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan tentang kematian DJUHANDHI tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan
    Penetapan ini oleh para Pemohon, dan kepada kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ciamis untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DJUHANDHI tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);