Ditemukan 1 data
BAK TJAI
46 — 0
Djuleman dahulu bernama Keng Dju dengan Almh. A Hoi;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mengesahkan anak anak dari hasil perkawinan antara Alm. Djuleman dahulu bernama Keng Dju dengan Almh.
Djuleman dahulu bernama Keng Dju dan Almh. A Hoi (ayah dan ibu Pemohon) sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan No. 1207-KW-19092019-0036 tertanggal, 19 September 2019 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang setelah penetapan ini berkekuatan hukum tetap;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 106.000,00 (Seratus Enam Ribu Rupiah).
5.Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya;