Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Bit
Tanggal 26 April 2021 —
Terdakwa:
DJULVIKRI RAHMADAN ADILANG alias FIKRI
2213
    1. Menyatakan Terdakwa DJULVIKRI RAHMADAN ADILANG Alias FIKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp.4.000.000,0 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti

    Terdakwa:
    DJULVIKRI RAHMADAN ADILANG alias FIKRI
    Pid.1.A.3 PUTUSANNomor 31/Pid.Sus/2021/PN BitDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bitung yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Djulvikri Rahmadan Adilang Alias FikriTempat lahir : KarondoranUmur/Tanggal lahir : 19/24 November 2001Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kel. Bitung Barat Dua, Lingk. IV, Kec.
    Maesa, KotaBitungAgama : IslamPekerjaan : Tidak bekerjaTerdakwa Djulvikri Rahmadan Adilang Alias Fikri ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan tanggal 13 Maret20212. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 28Maret 20213. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengantanggal 16 April 20214.
    sebesar Rp.3.000,(tiga ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukumanSetelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa DJULVIKRI
    terdapat resapan darah(luka perawatan medis)Kesimpulan : Kelainan tersebut diatas akibat persentuhan dengan bendatumpul; Sebab kematian tidak dapat ditentukan berhubung hanyadilakukan pemeriksaan luar jenazan sesuai surat persetujuanpembatalan autpsy/bedah mayat tersebut diatas.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 310ayat (4) Undangundang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan AngkutanUmum.Halaman 4 dari 21 Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN BitSUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa DJULVIKRI
    Menyatakan Terdakwa DJULVIKRI RAHMADAN ADILANG Alias FIKRIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia;2.