Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 608/Pdt.P/2024/PA.Badg
Tanggal 6 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
1010
  • Djumlias bin Engkong meninggal dunia pada 14 Desember 1997 di Kota Bandung, serta saat meninggal dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Djumlias bin Engkong adalah sebagai berikut:
    1. Hj. Arsanah binti Enduk (isteri)
    2. Hj. Emin binti H. Djumlias (anak kandung perempuan)
    3. Uyu bin H. Djumlias (anak kandung laki-laki)
    4. Hj.
      Djumlias (anak kandung perempuan)
    5. Endang Setiawan bin H. Djumlias (anak kandung laki-laki)
    6. Acih binti H. Djumlias (anak kandung perempuan)
  • Menyatakan Uyu bin H. Djumlias meninggal dunia pada 20 September 2006 di Bandung, serta saat meninggal dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan ahli waris dari almarhum Uyu bin H.
    Djumlias adalah sebagai berikut:
    1. Hj.
    Djumlias (anak kandung perempuan)
  • Hj. Onih Hasanah binti H. Djumlias (anak kandung perempuan)
  • Endang Setiawan bin H. Djumlias (anak kandung laki-laki)
  • Acih binti H. Djumlias (anak kandung perempuan)
  • Nana Sudiana bin Uyu (cucu kandung/ahli waris pengganti dari anak yang bernama Uyu bin H.
    Djumlias yang telah meninggal dunia pada 20 September 2005)
  • Menyatakan Hj. Emin binti H. Djumlias telah meninggal dunia di Kota Bandung pada 05 Agustus 2011, serta saat meninggal dalam keadaan beragama Islam;
  • Menetapkan ahli waris dari almarhum Hj. Emin binti H. Djumlias Adalah :
    1. Hj. Onih Hasanah binti H. Djumlias (saudara kandung kandung perempuan)
    2. Endang Setiawan bin H.