Ditemukan 1 data
10 — 0
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan mengijinkan Pemohon (Didi Sunendi bin Dede Suardi) untuk mengikrarkan talak satu raji terhadap Termohon (Yulianti binti Djunahir) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah kepada Termohon berupa