Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN SUMEDANG Nomor 138/Pid.B/2022/PN Smd
Tanggal 2 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
SUHARTINA DEWI, SH MH
Terdakwa:
GUNARSA BAYU PERDANA Alias ACEP Bin DJUNGDJUN JUNAEDI
6914
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GUNARSA BAYU PERDANA Alias ACEP Bin DJUNGDJUN JUNAEDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 ( tiga. ) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap
    Penuntut Umum:
    SUHARTINA DEWI, SH MH
    Terdakwa:
    GUNARSA BAYU PERDANA Alias ACEP Bin DJUNGDJUN JUNAEDI