Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2015 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 535/PID.B/2014/PN.DPS
Tanggal 18 Agustus 2014 — KUSWANDI TEGUH
2922
  • Blackbery warna hitam ;- 1 (satu) lpod ll GB warna putih ;Dikembalikan kepada saksi korban I KETUT NITIASA ;- 1 (satu) obeng ;- 2 (dua) alat congkel ban ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) sepeda motor Kymko biru DK4271-HF ;Dikembalikan kepada Kuswandi Teguh ;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah );