Ditemukan 1 data
20 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon (Ratim Alias Ratim Suprapto Bin Maryuti) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rokhimah Binti Dolkholiq) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon : a. Mut'ah, sebesar Rp.1.000.000,- (juta rupiah);
b. Nafkah iddah, sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
c.