Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2016 — Putus : 04-04-2016 — Upload : 25-04-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 33/Pid.B/2016/PN.Kpg
Tanggal 4 April 2016 — VIKI DOLUBANI
1913
  • Menyatakan Terdakwa VIKI DOLUBANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tanahan ;5.
    VIKI DOLUBANI
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : VIKI DOLUBANI ;Tempat lahir Alor ;Umur/tanggal lahir :25 Tahun/05 Januari 1991;Jenis kelamin : LakiLaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Thamrin, Kelurahan Kayu Putih, KecamatanOebobo, Kota Kupang;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan :Swasta ;Terdakwaditahan
    Menyatakan terdakwaVIKI DOLUBANI terbukti bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan yang diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Kesatu penuntutumum.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa VIKI DOLUBANI dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi sepenuhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah).Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut, Terdakwa tidakmengajukan pembelaan namun secara lisan mengajukan permohonankeringanan hukuman ;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkansurat dakwaan tanggal 25 Januari 2016sebagai berikut:KESATU Bahwa ia terdakwa VIKI DOLUBANI
    kesakitan dan langsung membantingsaksi korban ketanah mengakibatkan saksi korban terjatuh dan mengalamilukaluka di Kepala terkena batu dengan ukuran tiga kali satu centimetersebagaimana Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Nomor: B/36/X1/2015 tanggal 18 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh dokter dr.CHINDY R TEFA dengan kesimpulan hasil pemeriksaan akibat kekerasandengan benda tumpul.= Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1)KUHP.ATAUKEDUAae Bahwa ia terdakwa VIKI DOLUBANI
    Menyatakan Terdakwa VIKI DOLUBANI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAANsebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6(enam) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan kepadanya ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tanahan ;5.
Register : 10-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Klb
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
ZULKARNAEN
Terdakwa:
MARKUS DOLUBANI alias MOGO alias MO GOMANG
4526
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MARKUS DOLUBANI Alias MOGO Alias MO GOMANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Tipu Muslihat Terhadap Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Beberapa Kali sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARKUS DOLUBANI Alias MOGO Alias MO GOMANG oleh karena itu
    Penuntut Umum:
    ZULKARNAEN
    Terdakwa:
    MARKUS DOLUBANI alias MOGO alias MO GOMANG
    Pekerjaan ;Terdakwa Markus Dolubani Alias Mogo Alias Mo Gomang ditangkapberdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap /01 /1/ RES 1.24 /2021 tanggal 5 Januari 2021;Terdakwa Markus Dolubani Alias Mogo Alias Mo Gomang ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2021sampai dengan tanggal 5 Maret 2021;3.
    Perk.: PDM 15 / K.Bahi /Eku.2 / 03 / 2021 yang dibacakan pada tanggal 22 Maret 2021 sebagai berikut:KesatuBahwa ia Terdakwa MARKUS DOLUBANI alias MOGO alias MOGOMANG, kejadian pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020sekitar pukul 17.00 Wita dan kejadian kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 28Agustus 2020 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidaktidaknya dalam suatu waktudi bulan Agustus 2020, bertempat di dalam kamar tidur depan rumah milik SaksiYohanis Aborabung yang berada di wilayah
    Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat(2) Jo Pasal 76D UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimanadiubah dengan UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 TentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak Menjadi UndangUndang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;ATAUKeduaBahwa ia Terdakwa MARKUS DOLUBANI
    Agustina Aborabung, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengankejadian persetubuhan yang dilakukan Terdakwa Markus Dolubani alias Mogo aliasMo Gomang terhadap Anak Korban (aaa Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 2 kali yaitu kejadianpertama pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 WITA dankejadian kedua pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00WITA, yang
    Apabilaorang/koorporasi tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang terdapatdi dalam rumusan delik, maka ia dapat disebut sebagai pelaku;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkanseorang Terdakwa bernama Markus Dolubani Alias Mogo Alias Mo Gomang yangsetelah ditanya akan identitasnya ternyata Terdakwa membenarkan identitasnyatersebut dan juga Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, halmana dapat diketahui dari selama pemeriksaan persidangan berlangsung