Ditemukan 2 data
TEZAR TRIAS PRAMANA,SH
Terdakwa:
1.BILI DANGU Alias AMA MINA
2.DOMINGGUS PANDANGO Alias AMA RALIN
48 — 22
dan Terdakwa II Dominggus Pandango als Ama Ralin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka dan melakukan pembakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Bili Dangu als Ama Mina, dan Terdakwa II Domniggus
432 — 0
DOMNIGGUS M. KALAGISON dengan saksi-saksi: 1. YANCE KALAGISON, 2. AMOS MASSEI, ditandatangani di Sorong, tanggal 11 Desember 2017.- 1 (Satu) Lembar Salinan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Adat Nomor: 593.8/48/TA/SORT1177/2002 seluas 57 hektar di jalan Malanu Km. 10 Dalam Daerah Petuanan Adat: Marga Kalagison, Kecamatan Sorong Timur, Kabupaten Kota Administrasi Sorong, Papua Barat, diketahui dan ditandatangani oleh Lurah Kepala Kelurahan Malanu a.n. M.