Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 14/Pid.Sus/2020/PN Lwk
Tanggal 31 Maret 2020 — Penuntut Umum:
RHENITA TUNA
Terdakwa:
Bahri Donggulo alias Bahri
357
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Bahri Donggulo Alias Bahri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    RHENITA TUNA
    Terdakwa:
    Bahri Donggulo alias Bahri