Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 02-11-2023
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1392/Pid.B/2023/PN Lbp
Tanggal 1 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
DINA EVASARI, SH.
Terdakwa:
1.AKBAR TIRTANA Alias TIRTA
2.JUNAIDI Alias IJUN
160
  • 2 (dua) buah dongkran warna hitam
  • 1 (satu) buah kunci roda warna hitam ;

Dikembalikan kepada PT. Astra International Daihatsu, Tbk

  1. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;