Ditemukan 2 data
KUSYANTO
16 — 2
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama anak pemohon yang semula bernama DHONYmenjadi DONIZA.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Ciamis untuk mencatat perubahan / perbaikan nama anak pemohon yang tercatat dalam akta kelahiran anak pemohon No 4006/2006, yang semula bernama DHONY menjadi DONIZA dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam puluh ribu rupiah).
11 — 2
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan anak bernama Devano Celio Putra Doniza, tanggal lahir 19 April 2019 (umur 9 bulan) adalah anak kandung dari Pemohon II (Ulum Faijah binti Sukidi) dengan ayah biologis Permohon I (Edo Pranata bin Marjono);
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan kelahiran anak Para Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo;
4.