Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2005/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
VERNANDO AGUS HAKIM, SH
Terdakwa:
Deni Dovianta Sagala
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Deni Dovianta Sagala tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    VERNANDO AGUS HAKIM, SH
    Terdakwa:
    Deni Dovianta Sagala