Ditemukan 1 data
VERNANDO AGUS HAKIM, SH
Terdakwa:
Deni Dovianta Sagala
12 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Deni Dovianta Sagala tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
VERNANDO AGUS HAKIM, SH
Terdakwa:
Deni Dovianta Sagala