Ditemukan 1 data
26 — 11
Menyatakan wali Pemohon Dr.Bustan, S.E.,M.Si bin Baslan adalah wali Adhol;
3. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Redeb untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam Pernikahan antara Pemohon (Iztaniah Novia Indahsari binti Dr. Bustan, S.E.,M.Si) dengan calon suaminya ( Rizal bin Abd. Rahman/ Dg. Fatimah);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp.391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)