Ditemukan 4 data
73 — 10
ARSYAD telah habis digunakanoleh terdakwa ZET ALPRIANUS Alias BOJES untuk membeli rokoke Bahwa akibat perbuatan terdakwa ZET ALPRIANUS Alias BOJES bersamasama dengan terdakwa KALEB PRAWIRA Alias KALEB, menyebabkan saksiRAMLI mengalami luka luka sebagaimana di uraikan dalam Visum EtRepertum: No:1187/PKM/MT/IX/2015, tanggal 29 September 2015 dariPuskesmas Mangkutana yang di buat, di tanda tangani dan di periksa oleh dr.HUSNIAH menerangkan bahwa saksi korban RAMLI, berdasarkan hasilpemeriksaan, mengalami
MUSYARRAFAH ASIKIN,SH
Terdakwa:
GIO SAPUTRA ALIAS GIO
59 — 19
menjauhi saksi Rosmawati Alias Mama Satria sehingga saksiRosmawati Alias Mama Satria kemudian meminta kepada saksi YELINANAMOFA untuk mengantarnya pulang ke rumah keluarganya; Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi Rosmawati Alias MamaSatria mengalami luka bengkak dan memar pada bagian kepala, wajah,kaki serta hidung saksi mengeluarkan darah hal tersebut sebagaimanatermuat dalam Visum Et Repertum nomor : 007/B/ADM/PKMMT/I/2018,tanggal 02 Januari 2018 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr.Husniah
MUSYARRAFAH ASIKIN,SH
Terdakwa:
Herwin Lewi
66 — 43
kepada saksi WELMIN; Bahwa Saat melakukan persetubuhan terhadap saksi korban terdakwamengetahui bahwa saksi korban masih berumur 13 (tiga) belas tahun; Bahwa Terdakwa berpacaran lama dengan Saksi wemin sebelummenikah; Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya; Bahwa terdakwa pernah dihukum sebelumnya;Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dibacakan Visum EtRepertum No: 583/B/ADM/PKMMT/III/2018, tanggal 26 Maret 2018 dariPuskesmas Mangkutana yang di buat, di tanda tangani dan di periksa oleh dr.Husniah
Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI)
Terbanding/Tergugat II : Dr. Shinta D Sukandar , MM, Sp. Ak
Terbanding/Turut Tergugat : Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI)
206 — 79
Konggres Nasional ( KONAS ) ke VII PDAI Menerima Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Akupunktur Medik Indonesia ( PDAI ) dr.Husniah R. Th.Akib,M.Kes.SpFJ,SpAk(K) Masa Bakti Kepengurusan 2016 2019 dan dinyatakan Demisioner ;
2.2. Konggres Nasional ( KONAS ) ke VII PDAI Menerima Laporan Pertanggung Jawaban Ketua Kolegium Akupunktur Medik Indonesia ( KAI ) Dr.