Ditemukan 1 data
I WAYAN ARDHANA
18 — 2
Saksi WAYAN ARSANA, DR.M.Pd: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Saksi adalah AdikPemohon ; Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena perkawinanpemohon dan istri pemohon tersebut tidak dicatatkan, karena kelalaiandari pemohon dan istri pemohon yang tidak mengerti dan tidak tahubahwa perkawinan yang sah adalah setelah dilakukan pencatatan diKantor Catatan Sipil.