Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN MALANG Nomor 1055/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 3 September 2019 — Pemohon:
I WAYAN ARDHANA
182
  • Saksi WAYAN ARSANA, DR.M.Pd: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, karena Saksi adalah AdikPemohon ; Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena perkawinanpemohon dan istri pemohon tersebut tidak dicatatkan, karena kelalaiandari pemohon dan istri pemohon yang tidak mengerti dan tidak tahubahwa perkawinan yang sah adalah setelah dilakukan pencatatan diKantor Catatan Sipil.