Ditemukan 1 data
46 — 36
Menetapkan Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berukuran 8,5 x 20 = 170 M2, (luas tanah) dengan luas bangunannya 7 x 17,5 = 122,5 M2, terletak di Jalan Sei Gambus, No.2 B, Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan batas batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Alm Nainggolan . 20 M2;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Dr.Vatar P
.+ 20 M2;e Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Dr.Vatar P .......... + 20 M2:e Sebelah Barat berbatas dgn Tnh Ahliwaris Alm T.Ulong...+ 8,5 M2;e Sebelah Timur berbatas dgn Tanah Jalan Sei Gambus ...... + 8,5 M2:adapun jumlah ukuran luas tanah mana, telah disesuaikansebagaimana disebutkan dalam perolehan berdasarkan AktaPengikatan Jual Beli sekaligus Pemecahan, pada pasal 1, yangdiperoleh berdasarkan pemecahan atas Sertifikat Hak Milik(Induk) No.888, dengan luas keseluruhan + 3.289 Mz?
istri yang menjadi hak Penggugat tersebut berupasetengah dari: Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berukuran +8,5 x 20 = 170 M2, (luas tanah) dengan luas bangunannya + 7 x 17,5= 122,5 M2, terletak di bagian dalam Jalan Sei Gambus, No.2 B,Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota KisaranBarat, Kabupaten Asahan, dengan batas batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Alm Nainggolanbee tee eeeeeeeeees + 20 M2e Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Dr.Vatar
P .......... + 20 M2:e Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alm T.Ulong= 8,5 M2;e Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jalan Sei Gambus ..+ 8,5 M2; Satu unit rumah permanen, dengan batas batasnya sebagai berikute Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Alm Nainggolan + 17, 5 M2;e Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Dr.Vatar P .....4 17, 5 M2;e Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alm T.Ulong...+ 7 M2;e Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jalan Sei Gambus.+7 M2;Bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulan
P .......... + 20 M2:e Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alm T.Ulong= 8,5 M2;e Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jalan Sei Gambus ..+ 8,5 M2; Satu unit rumah permanen, dengan batas batasnya sebagai berikute Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Alm Nainggolan + 17, 5 M2;e Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Dr.Vatar P .....4 17, 5 M2;e Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alm T.Ulong...+ 7 M2;e Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Jalan Sei Gambus.+7 M2;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat
Menetapkan Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya,berukuran + 8,5 x 20 = 170 Mz, (luas tanah) dengan luas bangunannya +7X 17,5 = 122,5 M2, terletak di Jalan Sei Gambus, No.2 B, Lingkungan Il,Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, KabupatenAsahan, dengan batas batasnya sebagai berikut:e Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Alm Nainggolan ....+ 20 M2;e Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Dr.Vatar P .......... + 20 M2:e Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alm T.Ulong.