Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 01-02-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 668/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 28 Januari 2021 — Pembanding/Tergugat I : H.BURHAN Diwakili Oleh : H.BURHAN
Pembanding/Tergugat II : WAHYU GUMILAR Diwakili Oleh : H.BURHAN
Pembanding/Tergugat III : M. DADAN RAMDANI Diwakili Oleh : H.BURHAN
Terbanding/Penggugat : DRA ENTIN HARTUTI
10552
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terbanding/semula Penggugattelah mengajukan surat bukti P2 yang merupakan Sertifikat Hak Milik Nomor01340 atas nama Dra.Entin Hartuti atas tanah obyek sengketa;Menimbang, bahwa benar bahwa Sertifikat merupakan alat pembuktianyang kuat sebagaimana tersebut dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria (UUPA).Menimbang, bahwa kuat disini mengandung arti bahwa sertifikat hakatas tanah itu tidaklan merupakan alat bukti yang
    mutlak satusatunya, jadisertifikat hak atas tanah menurut sistem pendaftaran tanah yang dianut UUPAmasih bisa digugurkan atau dibatalkan sepanjang dapat dibuktikan dimukapengadilan bahwa sertifikat tanah itu adalah tidak benar, sehingga dalamprakteknya kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah dapat dipatahkanoleh alat bukti lawan berupa akta di bawah tangan;Menimbang, bahwa atas surat bukti P2 yang merupakan Sertifikat HakMilik Nomor 01340 atas nama Dra.Entin Hartuti atas tanah obyek sengketa