Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 19-03-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 3273/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 30 Januari 2018 — SIBARANI, S.H
Terdakwa:
1.JONSON DRESIMON HUTABARAT
2.RIDWAN ANTONI SIREGAR
142
  • Menyatakan Terdakwa I Jonson Dresimon Hutabarat dan Terdakwa II Ridwan Antoni Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

    3.

    SIBARANI, S.H
    Terdakwa:
    1.JONSON DRESIMON HUTABARAT
    2.RIDWAN ANTONI SIREGAR