Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 16-11-2022
Putusan PN BONTANG Nomor 86/Pid.B/2022/PN Bon
Tanggal 8 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.Rizki Agriva Hamonangan Sitorus, SH
2.ZUHRI EKO PRIBADI,SH
3.Edgar Hubert Deardo, SH
Terdakwa:
SETIA BUDI Bin Alm PARMAN
6419
  • hukum dan atas permintaan yang berhak tidak pergi dengan segera sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar surat somasi ke 3 perihal pengosongan ruko kepada saudara Setia Budi Utama tanggal 22 Desember 2021 yang ditandatangani oleh saudara drg.Huda
      Rifai;
    • 2 (dua) lembar surat somasi ke 4 perihal pengosongan ruko kepada saudara Setia Budi Utama tanggal 28 Desember 2021 yang ditandatangani oleh saudara drg.Huda Rifai;
    • 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa sertifikat tanah hak milik No: 1050 atas nama Hudi RIFAI;
    • 1 (satu) bundel fotocopy yang telah dilegalisir berupa petikan keputusan Walikota Bontang Nomor: 640/376/BPPM/X/2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan atas nama HUDI RIFA