Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 257/Pid.B/2015/PN Dps
Tanggal 9 Juli 2015 — drg. I NYOMAN SUDARNATA
341271
  • Menyatakan terdakwa drg.I NYOMAN SUDARNATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka ;---------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa drg.I NYOMAN SUDARNATA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;------------------------3.
Register : 28-09-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 161/PDT/2022/PT DPS
Tanggal 11 Oktober 2022 — Pembanding/Penggugat I : Drg I Gede Putu Wirya.M.Kes Diwakili Oleh : Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.
Pembanding/Penggugat II : Ni Made Sri Haryati Diwakili Oleh : Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.
Pembanding/Penggugat III : Bagus Gede Doddy Prathama Diwakili Oleh : Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.
Pembanding/Penggugat IV : Bagus Gde Didit Citra Anggarana Diwakili Oleh : Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.
Pembanding/Penggugat V : Ni Luh Ketut Maryati Diwakili Oleh : Bagus Made Dwida Adhi Pragayana, S.H.
Terbanding/Tergugat VIII : I Gede Putu Sadia
Terbanding/Tergugat IX : I Gede Putu Indra,S.AG.
Terbanding/Tergugat X : I Gede Made Makresna
Terbanding/Tergugat XI : I Gede Nyoman Susila
Terbanding/Tergugat XII : I Gede Ketut Tirta Adi Sastra
8322
  • li>

    Dalam Eksepsi

    - Menolak Eksepsi Para Tergugat seluruhnya;

    Dalam pokok perkara

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;

    2.Menyatakan objek sengketa sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.01809/Desa Pejaten ,Surat Ukur tanggal 07/06/2021,No.0153/Pejaten/2021, Luas 2.050 M2 atas nama Drg.I

Putus : 26-06-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1875 K/PID.SUS/2011
Tanggal 26 Juni 2013 — Prof. DR. drg. I GEDE WINASA
713453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Drg.I GEDE WINASA, Terdakwa di persidangan telah menyatakan mengerttiterhadap Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan membenarkanterhadap Identitas dirinya sesuai dengan Surat Dakwaan.Bahwa untuk memperjelas pengertian unsur setiap orang sebagaimanadimaksud, kami kemukakan pendapat para ahli hukum, sebagai berikut :e Mulyatno : ungkapan tersebut di atas berarti orang tidak mungkindipertanggung jawabkan (dijatuhi pidana) kalau tidak mekelakukan delik,yang dalam hal ini adalah perbuatan