Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BUNTOK Nomor 89/Pid.B/2019/PN Bnt
Tanggal 12 Desember 2019 —
Terdakwa:
DRISIANTO Anak Dari WAJES
12811
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Drisianto anak dari Wajes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) Buah Karung yang berisikan karet ;

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nanang Kosim bin Moheri;

    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA FORCE 1 pratelan tanpa plat nomor;

    Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada terdakwa DRISIANTO Anak Dari WAJES;

    • 2 (dua) Buah ember berwarna hitam;
    • 1 (satu) Buah senter kepala warna merah

      Terdakwa:
      DRISIANTO Anak Dari WAJES
      O21 KecamatanGunung Bintang Awai Kabupaten BaritoSelatan Provinsi Kalimantan Tengah;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Petani/Pekebun;Pendidikan : SD (Tamat) ;Terdakwa Drisianto anak dari Wajes, ditangkap pada tanggal 5September 2019;Terdakwa Drisianto anak dari Wajes, ditahan dalam tahanan rumahtahanan Negara oleh:1.Penyidik, sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 25September 2019;Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 September 2019 sampaidengan tanggal 4 November 2019;Penuntut
      dan selanjutnya setelah saksi MUGIYONO bertanyaseperti itu salah satu dari 2 (dua) orang tersebut melarikan diri ke arah selatankebun, dan terdakwa DRISIANTO warga Desa Palu Rejo dan yang seorangnyalagi adalah KAROLUS AGUNG als KARE (DPO) warga Desa Wayun,selanjutnya terdakwa DRISIANTO mengakui bahwa mengambil karet bersamadengan KAROLUS AGUNG als KARE (DPO) didalam kebun tersebut danmenunjukan kepada saksi korban dan Saksi MUGIYONO karet yang telahmereka ambil yang pada saat itu karet yang ditunjukan
      terdakwa DRISIANTOyang diakuinya telah mengambil dari dalam kebun DAN sudah berada didalam2 (dua) buah karung berwarna putin dan sudah diikat dengan tali rapia warnahijau pada bagian atasnya, 1 (satu) karung ukuran besar dan karung yangsatunya berukuran lebih kecil dan tidak jauh dari 2 (dua) karung yang berisikaret tersebut ditemukan 2 (dua) buah ember warna hitam, setelah itu saksimenyuruh terdakwa DRISIANTO menunjukan Sepeda Motornya yang pada saatitu terdakwa DRISIANTO menunjukan posisi sepeda
      motornya yang berada dibagian tengah kebun yang disandarkan di sebuah pohon karet kemudian saksimenyuruh terdakwa DRISIANTO meletakan 2 (dua) karung yang berisi karet keatas sepeda motornya dan selanjutnya saksi dan beberapa orang wargamengamankan terdakwa DRISIANTO ke Balai Desa Wayun;Bahwa akibat perbuatam tersebut saksi korban Nanang Kosim BinMoheri mengalami kerugian sekitar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh riburupiah).
      Mugiyono saksi melihat jelaskedua orang tersebut adalah Terdakwa Drisianto alias Tiki warga DesaPalu Rejo dan seorangnya lagi yang melarikan diri adalah sdra.