Ditemukan 1 data
Drs.AKMIL
26 — 2
Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama dari Drs.AKMIL menjadi Drs. H. AKMIL DATUAK BUNGSU.
3. Memerintahkan pejabat/ pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menambahkan nama pemohon dari nama Drs. AKMIL menjadi Drs. H. AKMIL DATUAK BUNGSU pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 23/Th 1920 jo Th 1927-564 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
4.
Pemohon:
Drs.AKMIL