Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : drs.daniel drs.binner drs.danes
Register : 12-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 603/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 24 September 2019 — Pemohon:
Gomgom Tua Panangian
212
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama tersebut yang mana telah tercatat dan terdaftar di dalam buku Register Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan dengan kutipan Nomor : 4.514/lst-Disduk/2008, yang mana semula bernama GOMGOM TUA PANAGIAN HASIBUAN menjadi GOMGOM TUA PANANGIAN dan nama ayah yang semula bernama DRS.DANNER HASIBUAN menjadi
    DANNER HASIBUAN dan nama ibu yang sebelumnya nama REWATY BORU HUTAURUK menjadi REWATY BR.HUTAURUK ;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon tersebut yang mana telah tercatat dan terdaftar di dalam buku Register Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan, yang mana nama Pemohon yang semula bernama GOMGOM TUA PANANGIAN HASIBUAN menjadi GOMGOM TUA PANANGIAN dan nama ayah yang semula bernama DRS.DANNER HASIBUAN menjadi DANNER HASIBUAN dan nama ibu yang sebelumnya
    HUTAURUK ;Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohontersebut yang mana telah tercatat dan terdaftar di dalam buku Register DinasKependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan, yang mana nama pemohon yang semulabernama GOMGOM TUA PANANGIAN HASIBUAN menjadi GOMGOM TUAPANANGIAN dan nama ayah yang semula bernama DRS.DANNER HASIBUANmejadi DANNER HASIBUAN dan nama ibu yang sebelumnya nama REWATY BORUHUTAURUK menjadi REWATY BR.
    Menimbang, bahwa dari kenyataan terungkap dipersidangan tersebut diatas terbuktibahwa terdapat penulisan nama dan identitas pemohon yang berbeda, oleh karena itu tentudiperlukan adanya satu penulisan yang sama tentang nama dan identitas pemohon sehinggatidak terjadi kekeliruan tentang nama dan identitas pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilanberpendapat bahwa cukup alasan bagi Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dannama kedua orang tua Pemohon yaitu DRS.DANNER
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon tersebutyang mana telah tercatat dan terdaftar di dalam buku Register Dinas KependudukanDan Catatan Sipil Kota Medan, yang mana nama Pemohon yang semula bernamaGOMGOM TUA PANANGIAN' HASIBUAN' menjadi GOMGOM TUAPANANGIAN dan nama ayah yang semula bernama DRS.DANNER HASIBUANmenjadi DANNER HASIBUAN dan nama ibu yang sebelumnya nama REWATYBORU HUTAURUK menjadi REWATY BR.HUTAURUK ;4.
Register : 18-01-2022 — Putus : 31-03-2022 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Mdn
Tanggal 31 Maret 2022 — Lumban Toruan
6.Medi Christinar Siagian
7.Drs.Danner Siagian
8.St. Nelson Hamonangan Siagian
9.Saur Marulitua Siagian
Tergugat:
Ir.Christof H. Siagian
Turut Tergugat:
Mariana Siagian, S.H
3226
  • Lumban Toruan
    6.Medi Christinar Siagian
    7.Drs.Danner Siagian
    8.St. Nelson Hamonangan Siagian
    9.Saur Marulitua Siagian
    Tergugat:
    Ir.Christof H. Siagian
    Turut Tergugat:
    Mariana Siagian, S.H