Ditemukan 1 data
43 — 6
., binti Drs.H.Aah Wahid, M.Pd.,)3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangtanjung dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Menyatakan gugatan tentang khulu' Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);2.