Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-07-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 11 Juli 2018 — Drs.H.HABIR PONULELE,M.M.
9264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana :Drs.H.HABIR PONULELE,M.M. tersebut
    Drs.H.HABIR PONULELE,M.M.
    PUTUSANNomor17PK/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAmemeriksa perkaraMAHKAMAH AGUNGtindak pidana Korupsi padapemeriksaan peninjauankembali yang dimohonkan oleh Terpidana, telah memutus perkaraTerpidana:Nama Drs.H.HABIR PONULELE,M.M.
    No. 17 PK/Pid.Sus/2018Ayat (1) KUHP;Lebih Subsidair : Perobuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64Ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriDonggala tanggal 4Mei 2015sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Drs.H.HABIR PONULELE, M.M.tersebut diatas
    No. 17 PK/Pid.Sus/2018 Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana :Drs.H.HABIR PONULELE,M.M. tersebut; Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembailitersebut tetap berlaku; Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara padapemeriksaanpeninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarahMajelis Hakimpada hariRabutanggal 11Juli2018 oleh Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.