Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2009 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN SELONG Nomor 30/PDT.G/2009/PN.SEL
Tanggal 27 Januari 2010 — - Drs.H.MAHSUS MELAWAN - AMAQ ROHENDI,DKK
14349
  • - Drs.H.MAHSUSMELAWAN- AMAQ ROHENDI,DKK
    PUTUSANNOMOR : 30/PDT.G/2009/PN.SEL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAPengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata gugatan pada Peradilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;Drs.H.MAHSUS Umur + 58 tahun, Agama Islam, pekerjaanpensiunan PNS PDK Lotim, bertempat tinggaldi Gegurun, Desa Pohgading, KecamatanPringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,dalam hal ini diwakili kuasanya yang bernama: 1. MANSYUR, SH.
    Bahwa Penggugat ( Drs.H.Mahsus) sekira pada tahun2001 telah membeli tanah sawah kepada Ruslan Jayadi,SH. Sertifikat hak milik No.333 seluas 3.335 M2 atas namaRuslan Jayadi, SH., yang terletak di Gegurun, DesaPohgading, Kecamatan Pringgabaya, dengan harga Rp.38.000.000, (tiga puluh delapan juta rupiah) ; 2.
    Bahwa tanah sawah seluas seperti tersebut di atas, yangtelah dibeli oleh Penggugat (Drs.H.Mahsus) kepada RuslanJayadi, SH, setelah lebih kurang empat tahun dikuasaioleh Penggugat yaitu sekitar pada tahun 2004 dirampasoleh Tergugat 1, 2 dan 3 dengan alasan ada Putusan Pengadilan Agama Selong ;4. Bahwa Penggugat (Drs.H.Mahsus) membeli tanahsengketa kepada Ruslan Jayadi, SH.
    Adapun batasbatas tanahtersebut adalah sebagai berikut : Sebelah Barat: tanah sawah Amag Aen ; Sebelah Timur: tanah sawah Drs.H.Mahsus (Penggugat) ; Sebelah Utara: kebun H.
    Sahli almarhum ; Sebelah Selatan :jalan raya dari Gegurun ke Pohgadinge Bahwa tanah sawah seluas seperti tersebut di atas, yangtelah dibeli oleh Penggugat (Drs.H.Mahsus) kepada RuslanJayadi, SH, setelah lebih kurang empat tahun dikuasaioleh Penggugat yaitu sekitar pada tahun 2004 dirampasoleh Tergugat 1, 2 dan 3 dengan alasan ada PutusanPengadilan Agama Selong ; e Bahwa Penggugat (Drs.H.Mahsus) membeli tanahsengketa kepada Ruslan Jayadi, SH.