Ditemukan 1 data
61 — 0
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
- Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 03/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr tanggal 2 Mei 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang di mohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Drs.H.Miskan Arsyad
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Drs.H.Miskan Arsyad oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs.H.Miskan Arsyad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair
;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Drs.H.Miskan Arsyad dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.