Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : drs.miskan
Register : 02-06-2017 — Putus : 14-07-2017 — Upload : 13-10-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 4/PID.TPK/2017/PT MTR
Tanggal 14 Juli 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
610
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
    2. Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 03/PID.SUS.TPK/2017/PN.Mtr tanggal 2 Mei 2017, sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang di mohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    • Menyatakan Terdakwa Drs.H.Miskan Arsyad
    tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;

- Membebaskan Terdakwa Drs.H.Miskan Arsyad oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;

- Menyatakan Terdakwa Drs.H.Miskan Arsyad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair

;

- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Drs.H.Miskan Arsyad dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.