Ditemukan 2 data
110 — 26
Menyatakan Terdakwa Drs.H.RIFAI,M.Pd. bin MUHAMMAD tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa Drs.H.RIFAI,M.Pd. bin MUHAMMAD oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan Rumah segera setelah putusan ini diucapkan;4.
70 — 23
Daftar usulan pengadaan ATK SMPN 18 Kota Jambi tanggal 04 April 2013 sebanyak 1 (satu) lembar ASLI;Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Drs.H.Rifai,M.Pd Bin Muhammad.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).