Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PT PTK
Tanggal 5 Januari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : RENDY FREDDY SITOHANG, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs. JAIS Bin AHMAD
7932
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 15 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 25 Oktober 2016 atas nama terdakwa Drs.Jais Bin Ahmad;
    3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara
    4. Membebankan biaya pekara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah
    Menyatakan terdakwa Drs.JAIS Bin AHMAD telah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.JAIS Bin AHMAD berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dendaRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulankurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah agar terdakwa tetap ditahanan.3.
    Mukhlasin, selaku Kepala SMK YLB Entikong dinyatakanbersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikanNegara sejumlah Rp. 101.850.000,00 (seratus satu juta delapan ratuslima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta hukum yangdidapat di persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Pontianak dalam putusan Nomor : 15/Pid.SusTPK/2016/PN Ptktanggal 25 Oktober 2016 telah menyatakan bahwa Terdakwa Drs.Jais BinAhmad telah terbukti secara sah
    di dalam putusan.Menimbang, bahwa terhadap keberatan penuntut umum tersebuttelah disinggung dan dipertimbangkan dengan benar oleh Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sesuaifakta yang terungkap dalam persidangan yang didasarkan pada keterangansaksisaksi dalam persidangan, keterangan Terdakwa yang ternyata tidakterungkap bahwa Terdakwa telah memperoleh keuntungan dalam bentukapapun sehingga cukup alasan untuk tidak menerapkan hukuman dendakepada Terdakwa Drs.Jais
    Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pontianak Nomor 15 /Pid.SusTPK/2016/PN Ptktanggal 25 Oktober 2016 atas nama terdakwa Drs.Jais Bin Ahmad;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah TahananNegara4.
Register : 22-06-2016 — Putus : 25-10-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Tanggal 25 Oktober 2016 — Drs. Jais Bin Ahmad
12631
  • Menyatakan terdakwa Drs.JAIS Bin AHMAD telah terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentangpemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs.JAIS Bin AHMAD berupapidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dendaRp.100.000.000, (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulankurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah agar terdakwa tetap ditahanan.3.
    Terpidana Drs.Jais Bin Ahmad.Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar Ketentuan sebagaimana diaturdan diancam Pidana dalam pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UndangUndang RINomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsisebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.
    Mukhlasin, Thomas, Mahyus, Ade Maria, GustiZulmainis dan saksi Edi Kusmardianto dan alat bukti yang berupa SuratPerintah Bupati Sanggau Nomor 821/486/BKDMUT tentang Penugasansebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahragaKabupatenSanggau tanggal 12 Juni 2013 dan keterangan terdakwa Drs.Jais bin Ahmad, terdakwa Drs.
    Jais bin Ahmad dan telah diputus, sehingga tidak perludipertimbangkan;Menimbang, bahwa demikian pula dengan pembelaan terdakwa Drs.Jais bin Ahmad melalui Penasehat Hukum selebihnya, menurut hemat MajelisHakim adalah berkaitan dengan pembuktian unsure tindak pidana yangHalaman 88dari 100 halaman Putusan Nomor 15/Pid.SusTPK/2016/PN Pikdidakwakan kepada terdakwa Drs.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874 K/PID.SUS/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — Drs. JAIS BIN AHMAD
228142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Pontianak Nomor 12 / Pid.SusTPK / 2016 / PT PTKtanggal 05 Januari 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.2.Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pontianak Nomor 15 /Pid.SusTPK/2016/PN Ptktanggal 25 Oktober 2016 atas nama Terdakwa Drs.Jais Bin Ahmad;