Ditemukan 1 data
66 — 16
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ; Menyatakan sah Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tanggal 05 Desember 1986 dan ; Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak di jalan Pandan Wangi, Kelurahan Air Putih tertanggal 01 Mei 1982 adalah milik Penggugat ; Menyatakan setidak-tidaknya memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Nasional Kota Samarinda untuk dapat Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 269 tertanggal 01 mei 1982 dari nama Tergugat (Drs.Soegiarto
KecamatanSamarinda Ulu, sekarang bernama Jalan A.W Syahranie, Gang 6, KelurahanGunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda (sesuai denganhasil Pemeriksaan setempat) telah dibeli oleh Penggugat dari Tergugat padatanggal 05 Desember tahun 1986 dan sejak saat itu tanah telah diserahkanoleh Tergugat kepada Penggugat dan Penggugat telah membayar lunas hargatanah tersebut serta tanah telah dikuasai lebih dari 26 tahun, akan tetapisertifikat hak milik atas tanah tersebut masih tercatat atas nama Drs.Soegiarto
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas pula beralasan hukum untukmengabulkan petitum angka 3 yaitu bahwa oleh karena jual beli tanah antara Penggugatdengan Tergugat adalah sah maka tanah tersebut beralasan hukum dinyatakan sah milikPenggugat, sehingga petitum angka 3 dapat dikabulkan;Menimbang bahwa terhadap petitum angka 4 tentang ijin kepada Kantor PertanahanNasional Kota Samarinda untuk dapat melakukan balik nama sertifikat hak milik nomor 269tertanggal 01 May 1982 dari nama Tergugat (Drs.Soegiarto