Ditemukan 1 data
17 — 1
MENGADILI
Dalam Konpensi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Adi Prakoso,S,Si bin Suyatmo,SE) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Putri Permata Sari, SH binti Drs.Sunit Marwoko) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar;
Dalam Rekonpensi:
- mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Adi Prakoso,S,Si bin Suyatmo,SE) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Putri Permata Sari, SH binti Drs.Sunit Marwoko) berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Earlyta Felisya
Arsyifa Salsabila binti Adi Prakoso,S,Si, lahir di Boyolali 25 Agustus 2015 berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi (Putri Permata Sari, SH binti Drs.Sunit Marwoko) sebagai ibu kandungnya dan Penggugat Rekonpensi wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Earlyta Felisya Arsyifa Salsabila binti Adi Prakoso,S,Si, setiap bulan