Ditemukan 2 data
38 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Srijaya Negara Palembang;Rekening Koran Nomor : 03420100729450.3 atas nama Drs.SYAMSYUL BAHRI, MM.;. Rekening Koran Nomor : 03420100207301 atas nama Polsri D lllNon Reguler, Jl. Srijaya Negara Palembang;. Rekening Koran Nomor : 34201000208307 atas nama PolsriProgram Kerjasama Sertifikasi, Jl. Srijaya Negara Palembang;Rekening Koran Nomor : 034201000277306 atas nama Polsri D IllNon Reguler, Jl.
Srijaya NegaraPalembang;Rekening Koran Nomor : 03420100729450.3 atas nama Drs.SYAMSYUL BAHRI, MM.;Rekening Koran Nomor : 03420100207301 atas nama Polsri D IllNon Reguler, Jl. Srijaya Negara Palembang;Rekening Koran Nomor : 34201000208307 atas nama PolsriProgram Kerjasama Sertifikasi, Jl. Srijaya Negara Palembang;Rekening Koran Nomor : 034201000277306 atas nama Polsri D IllNon Reguler, Jl.
Rekening Koran Nomor : 03420100729450.3 atas nama Drs.SYAMSYUL BAHRI, MM.;g.Rekening Koran Nomor : 03420100207301 atas nama Polsri Dlll Non Reguler, Jalan Srijaya Negara Palembang;h. Rekening Koran Nomor : 34201000208307 atas nama PolsriProgram Kerjasama Sertifikasi, Jl. Srijaya Negara Palembang;i. Rekening Koran Nomor : 034201000277306 atas nama Polsri Dlll Non Reguler, Jalan Srijaya Negara Palembang;j. Rekening Koran Nomor : 03420100278302 atas nama PolsriProgram Kerjasama Sertifikasi, Jl.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TOTO HARMIKO, SH
220 — 99
M E N G A D I L I ;
1. Menerima permintaan Banding dari Penutntut Umum dan Terdakwa;
2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.02/Pid.Tipikor/2015/PN Smr, tanggal 31 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Drs.SYAMSYUL QAMAR,Msi. Bin.H.A.Rasyid Azis ;
MENGADILI SENDIRI ;
1.
Menyatakan Terdakwa Drs.SYAMSYUL QAMAR,Msi. Bin.H.A.Rasyid Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beruga Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair;
2.
Menyatakan Terdakwa Drs.SYAMSYUL QAMAR,Msi. Bin.H.A.RasyidAzis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi beruga Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam DakwaanPrimair;2. Menghukum Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6(Enam) Tahun, dan denda Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dilunasi maka diganti dengan pidanakurungan selama 4 (empat) Bulan lamanya;3.