Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : drs.syamsul drs.samsul
Putus : 21-03-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 21 Maret 2012 —
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Srijaya Negara Palembang;Rekening Koran Nomor : 03420100729450.3 atas nama Drs.SYAMSYUL BAHRI, MM.;. Rekening Koran Nomor : 03420100207301 atas nama Polsri D lllNon Reguler, Jl. Srijaya Negara Palembang;. Rekening Koran Nomor : 34201000208307 atas nama PolsriProgram Kerjasama Sertifikasi, Jl. Srijaya Negara Palembang;Rekening Koran Nomor : 034201000277306 atas nama Polsri D IllNon Reguler, Jl.
    Srijaya NegaraPalembang;Rekening Koran Nomor : 03420100729450.3 atas nama Drs.SYAMSYUL BAHRI, MM.;Rekening Koran Nomor : 03420100207301 atas nama Polsri D IllNon Reguler, Jl. Srijaya Negara Palembang;Rekening Koran Nomor : 34201000208307 atas nama PolsriProgram Kerjasama Sertifikasi, Jl. Srijaya Negara Palembang;Rekening Koran Nomor : 034201000277306 atas nama Polsri D IllNon Reguler, Jl.
    Rekening Koran Nomor : 03420100729450.3 atas nama Drs.SYAMSYUL BAHRI, MM.;g.Rekening Koran Nomor : 03420100207301 atas nama Polsri Dlll Non Reguler, Jalan Srijaya Negara Palembang;h. Rekening Koran Nomor : 34201000208307 atas nama PolsriProgram Kerjasama Sertifikasi, Jl. Srijaya Negara Palembang;i. Rekening Koran Nomor : 034201000277306 atas nama Polsri Dlll Non Reguler, Jalan Srijaya Negara Palembang;j. Rekening Koran Nomor : 03420100278302 atas nama PolsriProgram Kerjasama Sertifikasi, Jl.
Register : 13-01-2017 — Putus : 06-02-2017 — Upload : 08-10-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 2/PID.TPK/2017/PT SMR
Tanggal 6 Februari 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Drs. H. SYAMSUL QAMAR, M.Si Bin H. A. RASYID AZIZ Alias Drs. H. ANDI SYAMSUL QAMAR, M.Si Bin H. A. RASYID AZIZ
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : TOTO HARMIKO, SH
22099
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menerima permintaan Banding dari Penutntut Umum dan Terdakwa;

    2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No.02/Pid.Tipikor/2015/PN Smr, tanggal 31 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Drs.SYAMSYUL QAMAR,Msi. Bin.H.A.Rasyid Azis ;

    MENGADILI SENDIRI ;

    1.

    Menyatakan Terdakwa Drs.SYAMSYUL QAMAR,Msi. Bin.H.A.Rasyid Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beruga Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Primair;

    2.

    Menyatakan Terdakwa Drs.SYAMSYUL QAMAR,Msi. Bin.H.A.RasyidAzis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana korupsi beruga Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam DakwaanPrimair;2. Menghukum Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 6(Enam) Tahun, dan denda Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dilunasi maka diganti dengan pidanakurungan selama 4 (empat) Bulan lamanya;3.