Ditemukan 2 data
17 — 13
I WAYAN DUASTA, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiberikut : 222222 2 nnn n nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn =e bahwa, pemohon dengan NI WAYAN SULASTRI adalah suami isteri yang telahmelangsungkan perkawinan berdasarkan agama Hindu Desa Besane bahwa, dari perkawinan tersebut, lahir dua anak yakni: e NI PUTU EVY AGUSTIN lahir di Besan, pada tanggal 10 Agustus 2008 ;e I KADEK ARTHA YASA lahir di Klungkung, pada tanggal 29 Mei 2012 ;e bahwa, sampai saat ini anak pemohon belum memiliki akta
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan telah dicatat dalamberita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian dalam penetapan ini, makaberita acara persidangan tersebut dipandang termuat serta merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut di atas ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 sampai dengan P4 dan dihubungkandengan keterangan Saksi I WAYAN DUASTA
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
1.I Ketut Putra Ismaya Jaya
2.I Ketut Sutama
3.I Gusti Ngurah Edrajaya Alias Gung Wah
89 — 41
atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untukmelakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatanjJabatan yang sah, yang dilakukan para terdakwa dengan cara danperbuatan sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar Pukul12.30 WITA di Civik Center Renon di Jalan Cok Agung Tresna,Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Satuan Polisi PamongPraja Provinsi Bali diantaranya saksi MADE BUDIARTA, SURAJO, IDABAGUS GEDE SUARTANA, NYOMAN SUDANA, WAYAN DUASTA
sedang menjalankantugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undangundang atauatas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukanpara terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar Pukul12.30 WITA di Civik Center Renon di Jalan Cok Agung Tresna,Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Satuan Polisi PamongPraja Provinsi Bali diantaranya saksi MADE BUDIARTA, SURAJO, IDABAGUS GEDE SUARTANA, NYOMAN SUDANA, WAYAN DUASTA
dalam perkara ini sehubungan adamasalah penurunan Baliho di Civic Center Renon di Jalan Cok AgungTresna, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar , yang kejadiannyaterjadi pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar jam 12.30 wita; Bahwa yang menurunkan Baliho tersebut pada saat itu adalah saksisendiri beserta anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali yaituHalaman 12 dari 87Putusan Nomor 1136/Pid.B/2018/PN Dpssaksi SURAJO, saksi IDA BAGUS GEDE SUARTANA, saksi NYOMANSUDANA, saksi WAYAN DUASTA
Bahwa saksi adalah PNS yang bekerja di kantor Satpol PP Denpasarsebagai Danton; Bahwa saksi ikut pada saat penurunan baliho milik Terdakwa yangdilakukan pada hari senin tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 15.30Halaman 19 dari 87Putusan Nomor 1136/Pid.B/2018/PN DpsWita di pinggir Jalan Cok Agung Tresna Renon Denpasar sebelah TimurKantor DISPENDA Kota Denpasar;Bahwa saat itu ada 10 orang petugas yang ikut saat penurunan Balihotersebut yakni MADE BUDIARTA, saksi sendiri (SURAJO), AIBSUARTANA, WAYAN DUASTA
yangbenar terdakwa ditawari untuk membawa Baliho tersebut, Suara kerastidak benar suara terdakwa hanya datar saja, Baliho diturunkan bukankarena SPT tapi karena perintah KPU;Terdakwa III menyatakan tidak ada meminta Baliho, yang benar terdakwaditawari Baliho tersebut oleh anggota Sat Pol PP, Suara keras tidak benarsuara saksi datar saja, Baliho diturunkan bukan karena SPT tapi karenaperintah KPU;Dan atas tanggapan para terdakwa, saksi menyatakan tetap padaketerangannya dipersidangan.Saksi WAYAN DUASTA