Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 29-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3367/Pid.Sus/2015/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2016 — - Duchia Gusti Napitupulu
203
  • - Duchia Gusti Napitupulu
    PUTUSANNomor :3367/Pid.Sus/2015/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DUCHIA GUSTI NAPITUPULU.Tempat lahir : Medan.Umur / Tg. lahir : 21 tahun / 17 Agustus 1994.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal :JIn. Pabrik Tenun No. 25 Kel.
    Nomor 3367/Pid.Sus/2015/PN.Mdntanggal 20 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 3367/Pid.Sus/2015/PN.Mdn tanggal 25November 2015 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Duchia
    sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana percobaan ataupermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaraHalaman dari 13 Putusan Nomor 3367/Pid.Sus/2015/PN.Mdndalam jual beli, mnukar atau menyerahkan narkotika golongan I" sebagaimana diaturdan diancam pidana pasal 114 ayat 1 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentangnarkotika.2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Duchia
    ;4 Membebankan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang intinya mohon keringananhukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkanbahwa tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu : Bahwa ia terdakwa DUCHIA
    Duchia Gusti Napitupulu beserta barang bukti berupa (satu) buah kotak rokokgudang garam dan 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,12 (nolkoma dua belas) gram dibawa ke Polesta Medan.
Register : 20-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 29-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3366/Pid.Sus/2015/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2016 — - SAMUJI
173
  • dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang intinya mohon keringananhukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menerangkanbahwa tetap pada Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu : Bahwa ia terdakwa SAMUJI bersama dengan saksi DUCHIA
    shabu kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015, kemudianPolisi langsung menangkap saksi Duchia Gusti Napitupulu, setelah itu terdakwa bersama saksiDuchia Gusti Napitupulu beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok gudang garamdan 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,12 (nol koma duabelas) gram dibawa ke Polesta Medan.
    GUSTI NAPITUPULU adalah Positif mengandungMetamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.non nnn === Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 3366/Pid.Sus/2015/PN.MdnATAUKedua : Bahwa ia terdakwa SAMUJI bersama dengan saksi DUCHIA GUSTINAPITUPULU (dilakukan
    Kemudian para saksi menyuruh terdakwa menghubungi Boy Kereak dan kembali memesanshabu lalu Boy Kereak mengajak terdakwa bertemu di Jalan Pabrik Padi Medan kemudianpara saksi menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut yang datangbukan Boy Kereak namun anggotanya yaitu saksi Duchia Gusti Napitupulu yang sebelumnyamengantarkan shabu kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015, kemudianpara saksi langsung menangkap saksi Duchia Gusti Napitupulu, setelah itu terdakwa bersamasaksi
    Duchia Gusti Napitupulu beserta barang bukti berupa (satu) buah kotak rokok gudanggaram dan 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,12 (nol komadua belas) gram dibawa ke Polesta Medan.