Ditemukan 2 data
14 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lumti bin Abdul Latip alias Dulsah) dan Pemohon II (Marnim binti Sadep alias A. Kersih) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 1991 di Dusun Tanak Song Daya, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan; 4.
Lumti bin Abdul Latip alias Dulsah-PEMOHON I2. Marnim binti Sadep alias A. Kersih-PEMOHON II
SALINAN PENETAPANNomor 0707/Pdt.P/2015/PA.GM.aan cyan ail phaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa perkara permohonanpengesahan nikah (/sbat nikah) pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara yang diajukan oleh:1.Lumti bin Abdul Latip alias Dulsah, umur 43 tahun, agama Islam,pekerjaan buruh tani, pendidikan terakhir SMP, bertempat tinggal di DusunTanak Song Daya, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, KabupatenLombok Utara, sebagai
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon antara Pemohon (Lumtibin Abdul Latip alias Dulsah) dan Pemohon II (Marnim binti Sadep aliasA. Kersih) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 1991 di DusunTanak Song Daya, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, KabupatenLombok Utara;Him. 2 dari 10 hlm. Penetapan No. 0707/Pdt.P/2015/PA.GM.3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Lumti bin Abdul Latipalias Dulsah) dan Pemohon II (Marnim binti Sadep alias A. Kersih)yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 1991 di Dusun Tanak SongDaya, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmenyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,untuk dilakukan pencatatan perkawinan;Him. 8 dari 10 hlm.
26 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Masudin bin kawita) dengan Pemohon II (Nurul Aini binti Dulsah) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2002, di Dusun Bulan Semu, Desa Segara Katon, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agamna Giri Menang tahun 2023;