Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN MAKASSAR Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
MUHITH NUR, SH
Terdakwa:
RUDIANTO BIN SUJONO DULSARI
9534
  • 2. Membebaskan terdakwa Rudianto bin Sujono Dulsari dari dakwaan primair tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa Rudianto bin Sujono Dulsari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair;

    4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudianto bin Sujono Dulsari