Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 31-05-2022
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Kph
Tanggal 31 Mei 2022 — Penuntut Umum:
TOMY NOVENDRI,S.H.,M.Kn
Terdakwa:
OBI SUGARA Bin BUSTAMI Alm
5736
  • MENGADILI:


    1. Menyatakan Terdakwa OBI SUGARA Bin BUSTAMI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Duniad sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun;