Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 6/PID.SUS/2019/PT PLK
Tanggal 27 Maret 2019 — CHATARINA SIRAIT anak dari DURIALAM
8419
  • CHATARINA SIRAIT anak dari DURIALAM
    Perkara : PDM 73 /LMD/10/ 2018;Terdakwa telah di dakwa sebagai berikut :KESATU:Bahwa la terdakwa CHATARINA SIRAIT Anak dari DURIALAM SIRAITpada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 12.00 WIB dan pada hari Kamistanggal 19 Juli 2018 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada haridalam tahun 2018, bertempat di Perumahan BIN Ramin Permai, RT. 08, DesaKujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah atausetidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum
    PengadilanNegeri Pangkalan Bun, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga, meskipun masingmasing merupakan kejahatan ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengancara cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 12.00WIB di rumah terdakwa CHATARINA SIRAIT Anak dari DURIALAM SIRAITyang beralamat di Peruma han BTN Ramin Permai, RT.
    ,SH.Kesimpulan:Dari pemeriksaan yang telah dilakukan terdapat luka lecet gores padakepala.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkanPasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang undang RI Nomor 23 tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.DANKEDUA:Bahwa la terdakwa CHATARINA SIRAIT Anak dari DURIALAM SIRAITpada hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sekira pukul 12.00 WIB dan pada hari Kamistanggal 19 Juli 2018 sekitar jam 21.00 WIB atau
    Reg Perkara: PDM 73/LMD/12/2018 Terdakwa telah dituntutsebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Chatarina Sirait, S.E., anak dari Durialam Sirait terbuktibersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Jo.Pasal 5 huruf (a) UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;.
    Menyatakan Terdakwa CHATARINA SIRAIT anak dari DURIALAM SIRAITterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga,Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan, sebagaimanadakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3.