Ditemukan 1 data
Vera Senjaria, SH
Terdakwa:
PERIANDANI Als DANDI Anak DUSIANUS
23 — 12
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa PERIANDANI Als DANDI Anak DUSIANUS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000
Penuntut Umum:
Vera Senjaria, SH
Terdakwa:
PERIANDANI Als DANDI Anak DUSIANUSPETIKAN PUTUSANNomor 67 / Pid.Sus / 2018 / PN.NbaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngabang yang mengadili perkaraperkara pidana biasadalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebgai berikut dalamperkara terdakwa :Nama Lengkap : PERIANDANI Als DANDI Anak DUSIANUS;Tempat Lahir : Sebatih;Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 28 Juli 1998;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Sebatih Dsa. Sebatih Kec.
Menyatakan Terdakwa PERIANDANI Als DANDI Anak DUSIANUS tersebut telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimanadalam dakwaan kedua Penuntut Umum;2.