Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MAGETAN Nomor 54/Pid.B/2021/PN Mgt
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
JULANG DINAR ROMADLON, SH
Terdakwa:
PRISKAWAN YANUARIS DWIARSANTO, ST Alias PRISKA Bin SUPRIYADI
4867
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Priskawan Yanuaris Dwiarsanto, S.
    Dalam Jabatan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti yang berupa:
    • 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Mutasi No. 002/SK-MT/HRD/RSSP/X/2016 atas nama Priskawan Yanuaris Dwiarsanto
      Penuntut Umum:
      JULANG DINAR ROMADLON, SH
      Terdakwa:
      PRISKAWAN YANUARIS DWIARSANTO, ST Alias PRISKA Bin SUPRIYADI