Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1706/Pdt.G/2021/PA.JU
Tanggal 23 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
82
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Dwihatmono Prasetyo Adi bin Drs.
    menjatuhkan talak satu raji kepadaTermohon(Mutizamah bunti Murta) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa; Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);
  • Menetapkan anak Pemohon dan Termohon bernama bernama Kinanti Maharani Prasetio binti Dwihatmono
    Prasetyo Adi dan Kaysha Marzia Prasetyo binti Dwihatmono Prasetyo Adi berada dalam asuhan Termohon sebagai ibu kandungnya, dan anak yang bernama Kyara Rhamadania Prasetyo binti Dwihatmono Prasetyo Adi, berada dalam asuhan Pemohon selaku ayah kandungnya;
  • Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah dua orang anak yang dalam hadlanah Termohon tersebut melalui Termohon perbulan minimal sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan