Ditemukan 1 data
8 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Dwihatmono Prasetyo Adi bin Drs.
menjatuhkan talak satu raji kepadaTermohon(Mutizamah bunti Murta) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Utara, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa; Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon bernama bernama Kinanti Maharani Prasetio binti Dwihatmono
Prasetyo Adi dan Kaysha Marzia Prasetyo binti Dwihatmono Prasetyo Adi berada dalam asuhan Termohon sebagai ibu kandungnya, dan anak yang bernama Kyara Rhamadania Prasetyo binti Dwihatmono Prasetyo Adi, berada dalam asuhan Pemohon selaku ayah kandungnya;
- Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah dua orang anak yang dalam hadlanah Termohon tersebut melalui Termohon perbulan minimal sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan